Indeks Integritas Pendidikan Indonesia 2026 Naik ke Kategori Adaptif, KPK Tegaskan Pentingnya Karakter dari Ruang Kelas
JAKARTA — Capaian Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Indonesia pada tahun 2026 mencatatkan tren positif dengan berada di angka 73,30. Hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini resmi menempatkan iklim pendidikan nasional pada kategori adaptif. Angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan performa dua tahun sebelumnya yang bertahan di angka 69,5.
Meskipun indikator makro memperlihatkan performa yang semakin membaik, KPK mewanti-wanti agar capaian tersebut tidak disikapi secara berebihan atau memicu euforia. Evaluasi mendalam serta intervensi berkesinambungan tetap menjadi keharusan, terutama karena masih ada beberapa wilayah di Indonesia yang capaian integritas sektor pendidikannya masuk dalam kategori korektif sehingga membutuhkan atensi dan perbaikan mendesak.
Sorotan Utama KPK: Fondasi Integritas Dimulai dari Bangku Sekolah
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan apresiasi atas peningkatan yang diraih dalam pengukuran tahun ini. Namun, ia menggarisbawahi bahwa raihan angka tinggi bukanlah tujuan akhir dari upaya pencegahan korupsi, melainkan pijakan awal untuk terus melakukan pembenahan nilai moral di seluruh satuan pendidikan.
"Kita berikan applause dulu untuk skor daripada SPI, luar biasa ya. Kita bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi, posisinya adalah adaptif 73 poin sekian dibandingkan dua tahun sebelumnya 69,5 ya," kata Setyo dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
Lebih jauh, Setyo menyerukan kepada seluruh instansi terkait dan pemangku kepentingan untuk tidak bersikap defensif manakala menemukan daerah atau sekolah yang angka indeksnya masih rendah. Evaluasi obyektif justru menjadi pemetaaan awal yang sangat berguna demi menentukan langkah mitigasi yang presisi.
"Saya berharap semua pihak tidak alergi manakala kemudian ada daerah yang tertentu yang kemudian dianggap masih kurang. Kesempatan untuk kita perbaiki," ujar Setyo.
Menurut kepemimpinan KPK, fondasi pertahanan moral suatu bangsa dibangun dari pola pembelajaran yang ditanamkan sejak dini. Pembentukan kultur antikorupsi tidak cukup hanya digantungkan pada sistem regulasi atau pengawasan formal, melainkan harus dihidupkan dalam keseharian proses belajar-mengajar.
"Kita berada di sini, saya yakin semuanya memiliki satu keyakinan yang sama, punya kepercayaan yang sama, bahwa masa depan Indonesia ini dibangun dari ruang kelas ya, saya yakin semuanya sepakat," lanjutnya.
Setyo turut mengingatkan bahwa dampak pembiayaan atau pembiaran terhadap penurunan standar moral di lingkungan pendidikan dapat berakibat fatal bagi kedaulatan tata kelola negara di masa mendatang. Penanaman nilai kejujuran wajib mengakar sejak dini di bangku sekolah.
“Kalau kita biarkan, ini jadi masalah besar. Bahkan, saya mengutip istilahnya Prof Nasaruddin Umar, bukan hanya sekadar bermasalah di kemudian hari, tapi bisa jadi monster,” ucapnya.
Infrastruktur Pendidikan dan Kesetaraan Akses Jadi Perhatian
Tidak hanya menyoroti aspek edukasi karakter dan kejujuran, KPK juga menumpahkan perhatian pada pemenuhan sarana serta prasarana penunjang kegiatan belajar. Ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai dianggap berkelindan dengan terciptanya iklim pendidikan yang sehat dan berintegritas.
Setyo menegaskan bahwa pemerataan kualitas pendidikan secara nasional harus mencakup infrastruktur bangunan, kelengkapan alat bantu belajar, serta distribusi tenaga pendidik yang proporsional dan kompeten.
“Masa depan Indonesia ini dibangun dari ruang kelas,” ujarnya.
"Kita bersyukur skor daripada indeksnya sudah bagus, tinggal bagaimana memperbaiki yang lain," kata Setyo.
Kemendagri Siap Dorong Pemda Lakukan Tindak Lanjut dan Evaluasi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik laporan resmi dari KPK terkait tren naik Indeks Integritas Pendidikan ini. Kemendagri berkomitmen untuk menyebarluaskan hasil survei tersebut ke seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia guna dijadikan bahan introspeksi serta basis penyusunan kebijakan perbaikan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa setiap tingkatan pemerintah daerah harus membaca data survei ini secara kritis sesuai dengan batas kewenangannya masing-masing.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentunya sangat memberikan apresiasi atas hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan. Berwujud kepada Indeks Integritas Pendidikan yang alhamdulillah naik,” kata Akmal.
Guna menindaklanjuti data tersebut, pihak Kemendagri memastikan proses diseminasi informasi ke jajaran pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan berlangsung cepat.
“Kami akan tentu akan segera mendiseminasikan hasil ini kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Untuk tingkat provinsi tentunya kita akan dorong jajaran pendidikan menengah untuk bisa melihat hasil-hasil ini dan menjadi bahan perbaikan,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat memanfaatkan potret integritas ini sebagai cermin introspeksi dalam mengelola sektor pendidikan dasar maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sinergi antarlini dinilai menjadi sarana terbaik agar temuan survei tidak sekadar berakhir di atas kertas.
Metodologi dan Jangkauan Responden SPI Pendidikan 2026
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 dirancang dengan jangkauan responden yang komprehensif guna mencerminkan realitas lapangan secara presisi. Penelitian ini menghimpun pandangan dari 42.810 responden yang tersebar di berbagai tingkatan lembaga pendidikan di seluruh wilayah Nusantara. Responden tersebut mencakup peserta didik, tenaga pendidik (guru/dosen), orang tua siswa, hingga kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi.
Cakupan lembaga pendidikan yang terlibat dalam riset ini meliputi:
-
41.720 Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/SMK/sederajat).
-
1.090 Perguruan Tinggi (PTN dan PTS).
Penentuan jenjang siswa/mahasiswa sebagai responden dilakukan dengan kriteria tertentu:
-
Jenjang SD/sederajat: Mengandalkan siswa kelas 4 dan 5 yang dinilai sudah memiliki kecakapan membaca dan memahami pertanyaan kuesioner.
-
Jenjang SMP/sederajat: Melibatkan siswa kelas 7 dan 8.
-
Jenjang SMA/sederajat: Mengambil sampel dari kelas 10 dan 11.
-
Perguruan Tinggi: Menjangkau mahasiswa aktif dari semester 3 hingga semester 8.
-
Orang Tua / Wali: Turut diikutsertakan sebagai kuesioner pelengkap khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pengumpulan data lapangan mengombinasikan tiga pendekatan teknologi informasi untuk mengantisipasi keberagaman akses di berbagai wilayah Indonesia:
-
Pengisian Daring Mandiri: Tautan kuesioner disebarkan secara masif menggunakan WhatsApp blast dan email blast.
-
CAWI (Computer Assisted Web Interviewing): Digunakan bagi lembaga pendidikan yang memiliki keterbatasan sarana teknis tertentu.
-
CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing): Diterapkan khusus untuk menjangkau satuan pendidikan di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
Melalui kombinasi ragam responden serta teknik wawancara komprehensif ini, KPK berharap peta jalan integritas pendidikan nasional dapat dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan secara optimal demi memutus rantai perilaku koruptif di Indonesia.
