Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Kasus Berita Hoaks Naik Penyidikan, Jansen Sitindaon Siap Jadi Pembela Denny Indrayana

✍️ Zahwa Elia Azzahra 🕒 26 Jun 2023 👁️ 4x dibaca
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon) Foto: Instagram/jansensitindaon Instagram/jansensitindaon

Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan menyebar informasi bohong alias hoaks dengan terlapor Denny Indrayana ke tingkat penyidikan.

LABVIRAL.COM - Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan menyebar informasi bohong alias hoaks dengan terlapor Denny Indrayana ke tingkat penyidikan.

Denny Indrayana sebelumnya memberikan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Faktanya, MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Menyikapi itu, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku akan membela Denny Indrayana. Dia mengaku siap menjadi saksi yang meringankan Denny Indrayana.

Baca Juga: Polisi Naikan Perkara Dugaan Hoaks ke Tingkat Penyidikan, Denny Indrayana: Apakah Saya Menghadirkan Keonaran?

"Harusnya semua pihak pendukung sistem terbuka juga melakukan hal yang sama mendukung Prof Denny. Karena apa yang dia perjuangkan dan kita sama," tutur Jansen sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @jansen_jsp, Senin, 26 Juni 2023.

Jansen mengatakan, selama MK memproses permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, banyak isu liar bermunculan, termasuk hasil putusan.

"Kami para pihak sejak awal banyak sekali mendengar isu, gossip, kasak-kusuk bahwa “hasilnya akan tertutup”. Kadang hasilnya disebut 5:4. Kadang berubah lagi jadi 6:3 dll. Jadi ini bukan isu dan info baru sebenarnya. Kasak kusuknya sejak awal memang begitu," ungkapnya.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Kompatibel di Play Store yang Perlu Kamu Tahu!

Atas dasar itu, Jansen mengatakan delapan partai politik di Parlemen membuat konferensi pers untuk menyatakan menolak sistem proporsional tertutup.

"Tanpa pemantik dari Prof Deny, belum tentu semuanya akan terbangun termasuk publik dan putusannya akan seperti yang kita harapkan hari ini," imbuhnya.

Masih kata Jansen, bila MK sudah memutuskan suatu perkara maka tidak ada lagi gunanya bersuara.

"Karena sifat putusan MK yang final mengikat dan tidak mengenal upaya hukum," katanya.

"Jadi harusnya kita semua berterimakasih kepada Prof Deny. Karena dia juga adalah bagian dari pejuang dikukuhkannya kembali sistem terbuka ini," ucapnya.***

ZA
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update