Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Kehidupan Seks Anak AG dan Mario Dandy Saat Pacaran Trending Di Twitter, Sebulan Lima Kali Di Umur 15 Tahun

✍️ Yusuf Tirtayasa 🕒 11 Apr 2023 👁️ 9x dibaca
Ilustrasi Berhubungan Badan
Ilustrasi Berhubungan Badan Foto: Freepik/racool_studio

Rekaman suara hakim tunggal Sri Wahyuni pembacaan vonis membeberkan kehidupan seks AG bahwa AG (15) telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali, tersebar di kolom komentar akun Twitter @tanyarlfes

LABVIRAL.COM - Hakim tunggal Sri Wahyuni yang menyidangkan kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini menjadi pembicaraan warganet.

Itu setelah rekaman suara hakim tunggal Sri Wahyuni pembacaan vonis membeberkan kehidupan seks AG bahwa AG (15) telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali, tersebar di kolom komentar akun Twitter @tanyarlfes.

"Dpt dr wag kelas nih (audio pembacaan fakta oleh hakim), agnes blg dipaksa mau diperkosa sm david tp disanggah karna ga ada trauma si agnesnya. eh malah ngaku udah hs 5x sm si Mario. 15yo yall 😃," tulis akun @l***** di kolom komentar akun Twitter @tanyarlfes dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Dikarenakan tersebarnya rekaman persidangan, kata "Agnes" "David" dan "umur 15" jadi trending sejak Selasa pagi di Twitter.

Diketahui, saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) lalu, hakim Sri juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David.

Hakim juga menyebut AG mengaku diperkosa David Ozora pada 17 Januari 2017 lalu, tetapi hakim menyatakan pemerkosaan itu tidaklah benar.

Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo terhadap korban David.

"Fakta-fakta di persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri membacakan putusan seperti dalam rekaman suara yang beredar.

Menurut hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu adalah tidak benar.

"Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelas Hakim Sri lagi.

“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan, bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata Hakim Sri.***

 

YT
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update