Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Kemenag Jelaskan Izin Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

✍️ Hadi Mulyono 🕒 23 Jun 2023 👁️ 8x dibaca
Salam aneh Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)
Salam aneh Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun) Foto: Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun

Kementerian Agama akhirnya buka suara terkait izin operasional Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

LABVIRAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara terkait izin operasional Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pondok pesantren.

Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar setiap pondok pesantren.

Baca Juga: Usai Anies, Kini Giliran Ganjar ke Jember, Sama-sama Sowan ke Pondok Pesantren

Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Dijelaskan Anna, Pesantren Al Zaytun hingga saat ini tercatat telah mempunyai keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Kemudian sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca Juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ajarannya Tuai Sorotan

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata  Anna Hasbie dikutip Labviral.com dari pers rilisnya di laman resmi Kemenag pada Jumat, 23 Juni 2023.

Terkait dengan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini tengah sedang melakukan kajian secara komprehensif.

"Jika Ponpes Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.***

HM
Hadi MulyonoPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update