Kenapa Sih Plat Nomor dengan Huruf C Tidak Digunakan di Indonesia? Ini Alasannya
Meskipun plat nomor dengan huruf 'C' tidak digunakan pada kendaraan pribadi, plat nomor dengan huruf 'C' ini digunakan pada kendaraan khusus.
LABVIRAL.COM - Semua kendaraan bermotor di Indonesia, akan dipasang plat nomor sebagai tanda jika motor telah diregistrasi oleh pihak yang berkaitan. Plat nomor pada kendaraan bermotor ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan saja, plat nomor juga dapat digunakan untuk mengecek biaya pajak.
Di Indonesia sendiri, Plat nomor diawali dengan kode daerah yang menggunakan huruf ‘A’ hingga ‘Z’ sesuai dengan daerah asal kendaraan.
Namun, dari huruf ‘A’ hingga ‘Z’ ini ada satu huruf yang tidak digunakan sebagai kode daerah untuk plat nomor kendaraan pribadi, huruf tersebut adalah huruf ‘C’.
Lalu, kenapa huruf ‘C’ ini tidak digunakan untuk kode daerah plat nomor kendaraan pribadi di Indonesia?
Tidak adanya plat nomor dengan huruf ‘C’ di Indonesia ini dikarenakan tidak ada huruf ejaan C pada bahasa Belanda. Sebab, pada awal mula digunakannya plat nomor kendaraan di Indonesia ini menggunakan huruf ejaan dengan Bahasa Belanda.
- Hari ke-3, PFI Sampaikan Terima Kasih kepada Tim SAR Gabungan dan Minta Perluasan Pencarian ke Pulau-Pulau di Kawasan Gunung Anak Krakatau
- Ustadz Aa Hilman Fauzi Hadir di Bekasi, Ajak Keluarga Menenangkan Hati dan Menyiapkan Generasi Islam
- Tren Peluang Bisnis Rumahan 2026, Modal Minim dengan Berdaya Saing Tinggi
Sebagai informasi, penggunaan plat nomor di Indonesia sendiri telah dimulai sejak masa penjajahan Belanda, di mana saat itu masyarakat Indonesia menggunakan Bahasa Belanda dan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi sehari-hari.
Meski tidak digunakan sebagai kode daerah untuk kendaraan pribadi, huruf ‘C’ masih digunakan untuk kendaraan jenis tertentu. Kendaraan tersebut adalah mobil diplomatik dan konsulat.
Mobil Corps Diplomatik atau perwakilan negara asing menggunakan plat CD, sementara untuk mobil Corps Consulat atau perwakilan diplomat asing menggunakan kode plat CC. Sedangkan untuk mobil Konsulat Kehormatan menggunakan kode plat CH.
Penggunaan plat CD, CC, CH ini tentunya tidak dapat digunakan oleh sembarang orang. Sebab, pengajuan plat CD harus ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Nah, itulah tadi alasan kenapa huruf ‘C’ tidak digunakan sebagai kode daerah di kendaraan pribadi.***
