Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Komika Egi Argiansyah Punya Saran ke Pemerintah Lampung: Kalau Dikritik Jawab Saja 'Ampun Saya Menyerah' Sebelum Dibully Habis-habisan

✍️ Zahwa Elia Azzahra 🕒 17 Apr 2023 👁️ 6x dibaca
Komika Egi Argiansyah atau Egi Haw (Sumber : Instagram/egiargians)
Komika Egi Argiansyah atau Egi Haw (Sumber : Instagram/egiargians) Foto: Instagram/egiargians Instagram/egiargians

Komika Egi Argiansyah atau Egi Haw memberikan saran kepada pemerintah Lampung saat mendapat kritik.

LABVIRAL.COM - Komika Egi Argiansyah atau Egi Haw memberikan saran kepada pemerintah Lampung saat mendapat kritik.

Saran yang diberikan Egi disampaikan dalam bentuk video dan diunggah di akun Twitter pribadina @egiargian.

Saran disampaikan saat Lampung tengah menjadi sorotan publik setelah dikritik Tiktoker Bima Yudho.

Baca Juga: Link Download Dead Cells 3.2.6 MOD APK

"Untuk pemerintah-pemerintah Lampung, saya sebagai walikota kosong ingin memberikan saran kepada kalian," kata Egi sebagaimana dikutip dari videonya, Senin (17/4/2023).

Egi menyarankan pemerintah Lampung tidak membela diri ketika mendapat kritik. Apalagi melaporkan si pengkritik.

"Karena kalau kalian melaporkan, kesannya apa yang dikritik mereka itu beneran fakta," katanya.

Baca Juga: Sudah Cerai, Indra Bekti Wajib Nafkahi Anak 30 Juta Per Bulan

Egi melanjutkan, fakta menunjukan bahwa netizen Indonesia membuli pemerintah Lampung karena melaporkan Bima Yudho.

"Kan sekarang dibully kan kalian," imbuhnya.

Egi kemudian menyarankan kepada para pejabat publik mengalah ketika mendapat kritik dari rakyatnya.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Lindungi Akun Pengguna iOS dan Android

"Misalnya ada yang mengkritik nih set... Kalian jawab aja, ampun (sambil angkat tangan), tolong saya manusia biasa, saya juga punya salah, ampun saya menyerah," tutupnya sembari tertawa satire.

Sebelumnya, Bima Yudho dilaporkan ke polisi oleh pengacara bernama Gindha Ansori. 

Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.

Baca Juga: Enggak Harus di Masjid, Begini Hukum Shalat Id di Lapangan Terbuka

Tak tanggung-tanggung, Ansori melaorkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***

ZA
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update