Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

KPAI Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Predator Seksual 31 Anak di Jepara

✍️ Ali Majid 🕒 02 May 2025 👁️ 4x dibaca
Pelaku predator seks anak digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). (Sumber: Antara)
Pelaku predator seks anak digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). (Sumber: Antara)

Ai mendorong polisi menggunakan scientific investigation untuk menelusuri kasus secara tuntas.

Labviral.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus predator seksual yang menyerang 31 anak di Jepara, Jawa Tengah.

“Ini polisi sudah on the track, dan mari kita lakukan pola-pola penanganan untuk penegakkan hukum dan anak kita diberikan ruang dan waktu,” ujar Ai, Selasa (2/5/2025), dikutip dari Detik.

Ai mendorong polisi menggunakan scientific investigation untuk menelusuri kasus secara tuntas, termasuk dugaan perdagangan pornografi anak oleh tersangka S (21).

“Kami ingin penelusuran secara tuntas kejahatan yang dilakukan ... mohon kepolisian sisir by name by address, terus lakukan scientific investigation,” kata Ai.

Baca Juga: KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Januari-Maret 2025

Ia menekankan urgensi pengusutan cepat karena dampak kejahatan seksual berbasis elektronik, seperti penyebaran video, bisa meninggalkan trauma berat bagi korban.

“Rekam jejak media sangat jahat dan selamanya, ini situasi yang sangat jadi mimpi buruk bagi anak-anak,” lanjutnya, seraya berharap video yang dihapus dapat ditemukan lalu dihapus dari peredaran.

Baca Juga: Kata KPAI soal Film Jumbo: Tayangan Anak Sarat Nilai Edukasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap jumlah korban bertambah dari 21 menjadi 31 anak di bawah umur.

Diketahui pelaku mulai beraksi sejak September 2024.

“Saya pribadi miris. (Beraksi) Kurang lebih 6 bulan,” ujarnya saat konferensi pers di rumah tersangka di Desa Sendang, Kalinyamatan, Jepara, Rabu (30/4).***

AM
Ali MajidPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update