Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Beroperasi Cek Titiknya
Libur lebaran sudah berakhir artinya jalan raya jakarta akan kembali pada merayap, untuk itu rekayasa lalulintas ganjil genap akan kembali diberlakukan
LABVIRAL.COM - Libur Lebaran telah berakhir, artiya jalan ibukota akan kembali dipenuhi dengan ragam kendaraan pribadi. Macet akan kembali menyelimuti jalan-jalan ibukota Jakarta.
Diketahui, cuti bersama Idul Fitri 2023 telah berakhir pada tanggal 25 April kemarin. Hal tersebut menandakan banyak orang yang harus kembali bekerja seperti sediakala, khususnya di ibukota.
Untuk menyiasati kemacetan yang akan terjadi, skema pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini.
Baca Juga: Polri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pengendara Arus Balik Lebaran 2023
Sanksi yang akan diberikan terkait penindakan atas pelanggaran ganjil genap, dilakukan dengan cara tilang elektronik (ETLE). Tak hanya dengan cara tilang elektronik (ETLE) tilang, ETLE mobile pun sudah kembali beroperasi.
Dengan diberlakukan kembali skema ganjil-genap, diharapkan kepadatan arus lalu lintas di Jakarta dapat berkurang.
Adapun, skema ganjil genap sedianya diberlakukan di 26 titik ruas jalan di seluruh Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek CCTV Lalu Lintas Surabaya Secara Online Persiapan Mudik Lebaran 2023
- Menguak Sisi Lain Destinasi Wisata Ikonik Ibu Kota: 5 Fakta Menarik Taman Mini Indonesia Indah yang Jarang Diketahui
- Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Singapore Airlines Siapkan Fasilitas Kabin Baru untuk Semua Kelas Mulai November 2026
- ARTOTEL Wanasaba Resmi Dibuka, Tambah Pilihan Hotel Modern di Wonosobo
Ruas jalan yang masuk dalam skema ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan MH Thamrin.
Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.
Ada juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan D.I Panjaitan.
Lalu, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau, Merah dan Kuning
Sementara untuk waktu operasional ganjil genap di mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023. Alasannya, aturan itu tak berlaku pada saat libur nasional.***
