Lina Mukherjee Terancam Pidana dan Denda Rp 1 Miliar
Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasusu penistaan agama
LABVIRAL.COM - Lina Mukherjee selebgram atau selebritis sosial media, yang saat ini tengah viral karena konten kontroversinya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee membuat konten dengan memakan kulit babi, padahal dirinya beragama Islam.
Tidak hanya itu, pada saat memakan kulit babi tersebut Lina empat mengatakan Bismillahirrahmanirrahim.
Baca Juga: Lina Mukherjee, Selebgram dan Kontroversinya
Adapun buntut dari konten Lina Mukherjee tersebut, kini dirinya terancam pidana atas kasus pencemaran agama.
Dimana Lina Mukherjee kini terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
- Hari ke-3, PFI Sampaikan Terima Kasih kepada Tim SAR Gabungan dan Minta Perluasan Pencarian ke Pulau-Pulau di Kawasan Gunung Anak Krakatau
- Ustadz Aa Hilman Fauzi Hadir di Bekasi, Ajak Keluarga Menenangkan Hati dan Menyiapkan Generasi Islam
- Tren Peluang Bisnis Rumahan 2026, Modal Minim dengan Berdaya Saing Tinggi
Adapun ancaman hukum diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina Mukherjee bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.
Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia. Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.[]
