Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

✍️ Efendi AW 🕒 23 Oct 2023 👁️ 6x dibaca
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas)
Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber : Tangkapan layar YouTube Kompas) Foto: Tangkapan layar YouTube Kompas Tangkapan layar YouTube Kompas

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diberi nomor putusan nomor 102/PUU-XXI/2023.

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diberi nomor putusan nomor 102/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Lebih lanjut, gugatan itu diajukan tiga WNI, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu diberi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ketiganya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Menurut Mahkamah Konstitusi, perlu ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

EA
Efendi AWPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update