Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

Pengacara Minta Anak AG Hadir Secara Daring Jadi Saksi Mahkota Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diabaikan Hakim

✍️ Bonifasius Sedu Beribe 🕒 27 Jun 2023 👁️ 9x dibaca
Pengacara Minta Anak AG Hadir Secara Daring Jadi Saksi Mahkota Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diabaikan Hakim (Sumber : Twitter)
Pengacara Minta Anak AG Hadir Secara Daring Jadi Saksi Mahkota Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Diabaikan Hakim (Sumber : Twitter) Foto: Twitter Twitter

Anak AG mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya sebagai saksi mahkota secara daring di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Namun, permohonan itu diabaikan oleh jaksa dan majelis hakim.

LABVIRAL.COM - Pengacara dari terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengaku sudah mengajukan permohonan pemeriksaan kliennya sebagai saksi mahkota secara daring di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, permohonan itu diabaikan oleh jaksa dan majelis hakim.

"Sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan," ujar Mangatta kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).

Baca Juga: Dari Kasus Mario Dandy Terhadap David Ozora, Pengadlan Negeri dan Tinggi Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY Karena Pojokkan Anak AG Selama Proses Hukum

Mangatta masih memastikan bahwa anak AG akan hadir sebagai saksi mahkota pada sidang hari ini.

"Iya, klien kami akan koperatif hadir memenuhi panggilan," jelas Mangatta.

Baca Juga: Anak AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Diketahui, anak AG (15) bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat kepada David Ozora pada Selasa, (27/6/2023).

"Infonya, AG. Iya (sebagai saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni, kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).

Perlu diketahui, Saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain, dengan cara memisahkan berkas perkara.

Hal tersebut didukung oleh ketentuan dalam Pasal 168 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang bertindak bersama-sama sebagai terdakwa dapat sebagai saksi.***

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update