Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › News
News

PO Sinar Jaya Disebut Bus Keong, Begini Sebenarnya

✍️ Hadi Mulyono 🕒 25 Mar 2023 👁️ 7x dibaca
PO Sinar Jaya  (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official)
PO Sinar Jaya (Sumber : Instagram/Sinar Jaya Group Official) Foto: Instagram/Sinar Jaya Group Official Instagram/Sinar Jaya Group Official

Jalannya lambat sih...

LABVIRAL.COM -PO Sinar Jaya dulu dikenal ugal-ugalan dan banyak menyebabkan kecelakaan. Kini, Sinar Jaya malah dijuluki bus keong, kok bisa?

Transportasi umum di Indonesia, khususnya bus menjadi salah satu angkutan umum yang menjadi primadona masyarakat di Tanah Air.

Selain harganya yang relatif murah dan terjangkau, transportasi bus juga merupakan sarana mobilitas yang mudah untuk digunakan.

Berbagai perusahaan otobus juga berlomba-lomba untuk menyediakan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dan penumpangnya.

Seperti yang dilakukan oleh perusahaan otobus Sinar Jaya yang terkenal memiliki banyak unit armada di seluruh daerah operasinya.

Namun, sebenarnya PO bus Sinar Jaya ternyata kerap dijuluki sebagai bus keong karena berjalan lambat saat berada di jalur tol atau jalan bebas hambatan yang seharusnya dipacu dengan kecepatan yang lumayan.

Baca Juga: Deretan PO Bus AKAP ini Punya SPBU Sendiri

Direktur Utama PT Sinar Jaya Megah Langgeng, Teddy Rusly, mengomentari julukan yang disematkan pada PO Sinar Jaya.

Sebenarnya, bus PO Sinar Jaya yang berjalan lambat di jalan bebas hambatan juga mempunyai maksud tertentu, yaitu berusaha patuh terhadap peraturan lalu lintas di jalan tol.

"Bagaimana kita menerapkan manajemen, yang utama itu kepada penumpang. Walaupun banyak orang bilang Sinar Jaya 'keong', jadi saya dengar itu," kata Teddy.

Pemerintah sendiri juga telah menetapkan batas maksimal kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol, untuk di jalan tol luar kota batas maksimal kecepatan kendaraan adalah 100 km/jam, sedangkan untuk kecepatan minimum adalah 60 km/jam.

Namun, jika berkendara di jalur tol dalam kota, kecepatan minimum berkendara adalah 60 km/jam, dan kecepatan maksmimum berkendara adalah 80 km/jam.

Baca Juga: 5 Perempuan Pemimpin PO Bus Tanah Air, Manis tapi Strong!

"Keong nggak apa-apa. Jadi itu kan regulasi yang diharuskan oleh pemerintah, karena kecepatan di jalan tol itu harusnya kalau untuk bus itu 90 km/jam ya. Kita mengutamakan keselamatan penumpang," sambung Teddy.

Nah, ternyata ada alasan yang cukup logis bagi PO Sinar Jaya yang selama ini berjalan dengan kecepatan sedang, berbeda dengan bus pada umumnya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

HM
Hadi MulyonoPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update