Sabtu, 26 Sep 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › Tech
Tech

Stut Motor Bisa Ditilang?

✍️ Bonifasius Sedu Beribe 🕒 25 Mar 2023 👁️ 0x dibaca
Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memberikan tanggapannya terkait aturan stut motor yang malah harus dibantu polisi, bukan ditilang (Sumber : INSTAGRAM/hondaistimewaid)
Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memberikan tanggapannya terkait aturan stut motor yang malah harus dibantu polisi, bukan ditilang (Sumber : INSTAGRAM/hondaistimewaid) Foto: INSTAGRAM/hondaistimewaid INSTAGRAM/hondaistimewaid

Baru-baru ini, viral berita bahwa jika seseorang melakukan stut motor, akan ditilang oleh pihak kepolisian.

LABVIRAL.COM - Di jalan raya, kerap kali terjadi berbagai kejadian tak terduga, seperti motor yang mati mendadak sampai dengan kehabisan bensin di tengah jalan. Saat hal tersebut terjadi, kamu akan meminta bantuan, rekan ataupun siapa saja yang berada di sekitar untuk melakukan stut motor.

Tentu, stut motor sudah tak asing lagi di telinga masyarakat, karena hal tersebut kerap dilakukan atau ditemui di jalan raya. Nah, bagaimana jika kegiatan tersebut dilarang dan berakibat sebuah penilangan?

Baca Juga: Michelin City Extra, Ban Medium Compound Tersedia dalam 19 Ukuran

Baru-baru ini, viral berita bahwa jika seseorang melakukan stut motor, akan ditilang oleh pihak kepolisian. Terkait dugaan tersebut, Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo memberikan tanggapannya.

“Bukan ditilang. Saat ada seseorang yang melakukan stut motor di jalan raya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang justru malah sebaliknya, Ditlantas akan menolong mereka," jelasnya.

Adapun viralnya anggapan tersebut, karena berdasarkan peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 287 Ayat 6.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Shockbreaker Ohlins untuk Semua Jenis Motor

Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Huh!

💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update