Kamis, 15 Okt 2026 BisnisHypeInfografisMomNews
Beranda › Politik
Politik

Wakil Ketua KPK Dukung Prabowo Segera Bahas RUU Perampasan Aset

✍️ Ali Majid 🕒 05 May 2025 👁️ 11x dibaca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Sumber: Antara)

Menurut Tanak, RUU ini akan memperkuat upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Labviral.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan ... bisa bermanfaat dan memperkuat kerja KPK,” ujar Tanak, Senin (5/5/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pedagang Sate di Mandailing Natal Naik Haji Setelah Menabung 55 Tahun

Menurut Tanak, RUU tersebut bakal upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan maksimal,” kata dia.

Berdasar pengalamannya selama 34 tahun sebagai jaksa, dia menilai pengembalian kerugian negara melalui UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 31 Tahun 1999, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih belum optimal.

“Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan ... kerugian keuangan negara ... dapat dikembalikan seluruhnya,” tambah Tanak.

Baca Juga: AHY Ajak Generasi Muda Pimpin Politik Rasional Lewat Biru Muda Project

Sebelumnya dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis (1/5), Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen antikorupsi.

“Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorakan buruh.***

AM
Ali MajidPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update