Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK secara Online
Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector
2. Laporkan pengaduan teror pinjol
Jika terdapat nomor pinjol ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi:
- Hubungi @kontak157 Telepon 157.
- Pesan WhatsApp 081 157 157 157.
- Email: [email protected] atau [email protected].
Lapor ke Polisi
Jika ada ancaman atau intimidasi dari penagih pinjol, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Atau, bisa laporkan secara online dengan cara:
- https://patrolisiber.id.
- Email [email protected].
Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:
- Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
- Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Buat laporan polisi.***