Jadi Korban Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Langkah Tepat yang Harus Dilakukan

Sunardi
Minggu 21 Mei 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Dalam era digital saat ini, pinjaman online atau yang sering disebut pinjol telah menjadi solusi keuangan yang populer bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh layanan pinjaman online, ada fenomena yang semakin mengkhawatirkan, yaitu sasaran teror pinjol.

Banyak orang yang menjadi sasaran intimidasi, ancaman, dan pelecehan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai penagih utang meskipun sebenarnya mereka tidak memiliki utang. Akhirnya mereka pun jadi sasaran teror pinjol.

Dalam beberapa kasus, banyak nomor WhatsApp (WA) digunakan oleh orang lain seperti saudara atau teman untuk melakukan pinjol. Parahnya, pencantuman nomor itu tanpa izin atau sepengatahuan pemilik nomor.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Sudah Izin OJK, Jangan Salah Tempat Minjam

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal dan Legal, Awas Jangan Salah Pilih!

Biasanya hal ini terjadi karena si peminjam di pinjol menyerahkan kontak nomor pihak kedua dan ketiga. Padahal, pihak kedua dan ketiga itu tidak tahu dan belum memberikan izin. Ahrinya, sang peminjam telat bayar dan mengalami penagihan sampai teror pinjol.


Lapor ke OJK

Jika seseoang mendapatkan teror dari pinjol padahal tidak berutang, diharap segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, bagaimana cara melaporkan ke OJK?

1. Cek lagalitas pinjol ke OJK dengan cara:

2. Laporkan pengaduan teror pinjol

Jika terdapat nomor pinjol ilegal, segera buat pengaduan dengan menghubungi:

Lapor ke Polisi

Jika ada ancaman atau intimidasi dari penagih pinjol, segera laporkan ke kepolisian terdekat.
Atau, bisa laporkan secara online dengan cara:

Langkah pelaporan juga bisa dilakukan seperti berikut ini:

  • Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Adukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Buat laporan polisi.***
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini