LABVIRAL.COM- Dalam koferensi pers bersama dengan Menko Kemaritiman dan Investasi(Marves), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pendataan melalui mekanisme selfreporting yang sudah disiapkan
sistemnya.
Dimana data yang akan dilihat meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan data Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lantaran pada kenyataannya data-data itu masih banyak yang tidak singkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama.
“Ini yang harus kita tangani dan kalau memang bisa dijelaskan maka nanti Jelaskan dimulai dengan selfreporting,” kata
perwakilan BPKP pada Pers Konferensi bersama Menko Marves melalui lansiran InfoSAWIT di Jakarta.
Lebih lanjut, untuk setiap instansi yang masuk dalam satgas kelapa sawit akan bertugas sesuai dengan kewenangan masingmasing, misalnya pajak akan bergerak terkait pemeriksaan pajak , lantas bila ada data HGU yang perlu diperbaiki maka Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan, sementara Izin Lokasi akan di review oleh Kementerian LHK.
Baca Juga: Kapolri: Dalam Pemilu Pasti Akan Selalu Ada Perbedaan, Selalu Ada Konflik
“Kita memerlukan data yang tepat dari setiap perusahaan dan terekam di dalam Siperibun yang menjadi sistem pelaporan
yang ada di kementerian Pertanian,” katanya.
Sistem ini akan terpadu terhubung dengan Kementerian dan lembaga lain, seluruh instansi pemerintah akan bekerja bersama, baik Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPR, Kementerian Keuangan dan BPKP seta kementerian lainnya dibawah koordinasi Menko Marves.
“Langkah ini akan diawali dari perusahaan, setelah itu masyarakat serta koperasi diharapkan untuk ikut mendaftarkan, tanpa data yang benar kita tidak bisa mengurus negara kita dengan benar maka itu kita perbaiki data kita secara bersama,” kata perwakilan BPKP.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan satgas yang dibentuk melibatkan banyak lembaga seperti Kemenko Polhukan, Kemenkeu, Kemendagri, Kementerian KLHK, Kejagung serta melibatkan aparat penegak hukum.
Salah satu tugas penting satgas ialah mengenai percepatan penanganan sawit dalam Kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di undang-undang cipta kerja pada tanggal 2 November 2023.
Langkah ini utamanya dilakukan untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya mendukung pengelolaan industri
kelapa sawit yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kabupaten Pangandaran dengan Kekuatan 3,8 Magnitudo
“Sekaligus untuk memperbaiki program peremajaan sawit rakyat, yang seringkali terlupakan dalam upaya peningkatan produktivitas,” kata Luhut.