Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 17:13 WIB
Website DJP ada EFIN online (Sumber : Tangkapan layar)

Website DJP ada EFIN online (Sumber : Tangkapan layar)

LABVIRAL.COM - Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong setiap orang memahami penggunaan internet untuk digunakan dalam berbagai hal. Hal itu juga membuat wajib pajak menuntut kemudahan dalam hal pelayanan perpajakan. Salah satunya yaitu kemudahan dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) hingga membuat EFIN Online. 

Bahkan demi menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing telah dilengkapi sistem keamanan agar tidak semua orang dapat mengaksesnya yaitu dengan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. 

Nomor EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak. EFIN bersifat rahasia dan berfungsi sebagai alat otentikasi sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Cara lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

EFIN digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN juga dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN tetapi lupa nomornya atau hilang atau barutmembuat pertama kali EFIN online, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak secara online.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini