Cara Buat EFIN Online Buat Wajib Pajak Pribadi Hingga Dokumen yang Dibutuhkan

Annisa Fadhilah
Rabu 28 Juni 2023, 17:13 WIB
Website DJP ada EFIN online (Sumber : Tangkapan layar)

Website DJP ada EFIN online (Sumber : Tangkapan layar)

LABVIRAL.COM - Perkembangan teknologi yang semakin pesat mendorong setiap orang memahami penggunaan internet untuk digunakan dalam berbagai hal. Hal itu juga membuat wajib pajak menuntut kemudahan dalam hal pelayanan perpajakan. Salah satunya yaitu kemudahan dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) hingga membuat EFIN Online. 

Bahkan demi menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing telah dilengkapi sistem keamanan agar tidak semua orang dapat mengaksesnya yaitu dengan adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN untuk mengakses situs web pajak dan e-Filing. 

Nomor EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak. EFIN bersifat rahasia dan berfungsi sebagai alat otentikasi sehingga wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Cara lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Namun sebelum itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

EFIN digunakan saat wajib pajak hendak melaporkan SPT tahunan secara online. Selain itu, EFIN juga dipakai untuk keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak

Nomor EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendapatkan EFIN tetapi lupa nomornya atau hilang atau barutmembuat pertama kali EFIN online, bisa kembali mendapatkan EFIN tanpa harus mendatangi kantor pajak secara online.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN online?

Syarat Membuat EFIN Online Pribadi

Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:

Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap

Alamat email aktif

KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.

Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA

NPWP Pribadi 

Cara Mendapatkan EFIN online

Baca Juga: Profil Bursok Anthony Marlon yang Viral Desak Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk mundur

A. Unduh Formulir Permohonan EFIN Online

Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).

Lalu, kalian akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.

Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Bendahara, kuasa Wajib Pajak

B. Mengisi Formulir EFIN Online

  1. Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
  2. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi
  3. Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
  4. Kolom EFIN dikosongkan dahulu
  5. Isi nomor telepon dan alamat email aktif, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan kode EFIN online melalui email tersebut
  6. Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama

C. Lakukan Swafoto

Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. 

Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP asli. 

Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

D. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP

Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat kalian terdaftar.

Untuk mengetahui di KPP mana terdaftar, cek pada kartu NPWP di website pajak.go.id

Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.

Setelah menemukan email KPP yang dituju, mulai kirimkan email permohonan EFIN online.

Dalam email tersebut, tulis subjek email: ‘Permohonan EFIN’.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto Wajib Pajak yang memegang NPWP dan KTP.

E. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online

Setelah semua proses dilakukan, kalian tinggal menunggu permohonan EFIN online diproses DJP.

Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN omline, hubungi pihak terkait KPP tempat kalian mendaftar dan mengirimkan email permohonan EFIN online kalian

F. Aktivasi EFIN Online

Langkah terakhir, kalian akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN online.

Jadi, sebaiknya pengajuan EFIN online dilakukan pada hari kerja.

Setelah mendapat EFIN online pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  1. Masuk ke situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “daftar di sini”
  3. Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan Wajib Pajak
  4. Lalu klik “verifikasi”
  5. Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  6. Silakan cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  7. Klik link tersebut yang akan membawa kalian masuk ke halaman login aplikasi DJP Online
  8. Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
  9. EFIN online telah teraktivasi dan transaksi pajak online siap dilakukan. 

Aktivasi EFIN online tidak bisa dikesampingkan supaya Wajib Pajak dapat melakukan transaksi terkait kewajiban pajak secara online.

EFIN merupakan nomor identitas diri dari WP yang diterbitkan oleh DJP, bukan pihak lain.

Segera setelah aktivasi EFIN, Wajib Pajak akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak pribadi seperti e-Filing melalui aplikasi DJP Online.

Setelah memperoleh EFIN online, sekarang tiba saatnya untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Kalian secara online melalui e-Filing.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini