Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha

Annisa Fadhilah
Selasa 04 Juli 2023, 17:18 WIB
Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha (Sumber : Pixabay)

Simak UMP Wilayah Jabodetabek Tahun 2023, Panduan Buat Kamu yang Berencana Masuk Kerja Atau yang Sedang Merintis Usaha (Sumber : Pixabay)

Baca Juga: Gajimu Belum Turun? Begini Cara Paling Tepat untuk Menyikapinya, Termasuk Cara Konfirmasi Langsung ke HRD

Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.

Besarnya UMK Kota Depok 2023 adalah Rp 4.694.493.

Kota Tangerang: Rp 4.584.519 Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

UMK Kabupaten Kota Tangerang

gaji

Provinsi Banten telah merampungkan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Adapun besaran UMK Kota atau Kabupaten Tangerang 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di Tangerang.

Baca Juga: Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Besaran UMK Kabupaten / Kota Tangerang tersebut telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 lalu. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada penetapan tersebut.

UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 6,97% dan UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02% di tahun ini.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini