Apabila, perusahaan melanggar ketentuan penetapan UMK ini, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan surat keputusan tersebut.
Besarnya UMK Kota Depok 2023 adalah Rp 4.694.493.
Kota Tangerang: Rp 4.584.519 Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688
UMK Kabupaten Kota Tangerang
Provinsi Banten telah merampungkan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun besaran UMK Kota atau Kabupaten Tangerang 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di Tangerang.
Baca Juga: Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Besaran UMK Kabupaten / Kota Tangerang tersebut telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 lalu. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada penetapan tersebut.
UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 6,97% dan UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02% di tahun ini.