UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52, naik 7,02% dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.
UMK Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten telah merampungkan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun besaran UMK Kota Tangerang Selatan 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di Tangerang.
Besaran UMK Kabupaten / Kota Tangerang tersebut telah ditetapkan pada 7 Desember 2022 lalu. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada penetapan tersebut.
Baca Juga: Punya Gaji Rp5 Juta, Coba Puter Duitnya dengan Hal Bermanfaat Berikut!
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7, naik 6,34% dari UMK 2022 yaitu Rp4.280.214,51.
Inilah UMR/ UMP / UMK di Jabodetabek, semoga ini membantu para pelamar kerja atau perusahaan dalam menyesuaikan gaji.***