Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan

Annisa Fadhilah
Jumat 07 Juli 2023, 18:01 WIB
Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

Cara Membuat IMB atau PBG Secara Online, Biar Kamu Tidak Kebingungan (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia, terutama yang sudah berkeluarga. Lalu, bagaimana cara mengurus IMB secara online?

Membangun rumah tidak hanya memerhatikan desain, kebutuhan semen hingga bayar kebutuhan menggaji tukang bangunan saja.

Ternyata seseorang atau keluarga yang punya rumah dengan kriteria tertentu, wajib mengurus IMB.

Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan Gedung termasuk rumah.

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang  berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Langsung Cair Anti Ribet-ribet Club di Tahun 2023

Mengingat konsekuensi sanksi yang diterima cukup berat, maka jangan sampai lalai mengurus IMB ketika hendak membangun rumah.

Apabila sudah terlanjur, maka bergegaslah mengurus izin tersebut.

Persyaratan Dokumen Membuat IMB Rumah

dokumen

Cara mengurus IMB rumah sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara langsung.

Jika hendak mengurus secara langsung, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat, dengan membawa beberapa dokumen pelengkap, seperti:

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
  • Surat kuasa permohonan IMB.
  • Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Baca Juga: Pengertian IMB, Manfaat, Sanksi Hukum Sampai Dengan Biaya Pembuatannya

  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
  • Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
  • Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
  • Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.

Cara Mengurus IMB Rumah Secara Online

NJOP RumahNJOP Rumah

Kamu bisa mengurus IMB secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan cara antara lain:

  • Melakukan pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon.
  • Lengkapi formulir data diri.
  • Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
  • Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan.”

Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Lapor SPT Masa Bulanan Dan Batas Waktunya

  • Lengkapi data teknis bangunan, seperti data alamat bangunan, data bangunan gedung, dan data tanah.
  • Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan data dengan format PDF.
  • Pastikan data yang diisi ssudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
  • Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik simpan.
  • Apabila sudah memilih simpan, maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait. Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Cek NJOP dan NOP Kabupaten Bogor, Wajib Kamu Lakukan Sebelum Membeli Atau Menjual Tanah

Cara Mengurus IMB Rumah Tidak Secara Online

bangunan rumah

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, silakan mendatangi loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat.

Namun jika bangunan tersebut berukuran di bawah 500 m², maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah membayar biaya retribusi IMB rumah tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Besaran biaya retribusi berbeda-beda, berikut rumus perhitungannya;

“Luas Total Lantai Bangunan x Harga Satuan = Biaya Retribusi IMB Rumah Tinggal”

Pembayaran retribusi IMB bisa dilaksanakan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.

Baca Juga: Sanksi Bagi Pengembang Atau Pemilik Rumah Tidak Memenuhi IMB atau PBG

Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS).

Kamu bisa menyerahkan STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B, setelah itu barulah IMB bisa diterbitkan.

Lalu, berapa lama mengurus IMB rumah yang sudah jadi? Proses ini berlangsung sekitar 20–21 hari.***

 

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini