LABVIRAL.COM - Kuasa Hukum PT. Kawan Visi Indonesia (KVI), Taqwa Taufani menilai Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) tidak mempunyai itikad baik dalam membayar tagihan kepada kliennya.
Taqwa menjelaskan, Dekopin di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarni belum membayar tagihan terkait kegiatan hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-75 pada tanggal 14 hingga 17 Juli tahun 2022 di Denpasar, Bali.
Baca Juga: Isu Istri Selingkuh, Jeje Govinda Janji Menjaga Nama Baik dan Melindungi Istrinya Syahnaz Sadiqah
“Klien kami belum dibayarkan haknya yang menjadi kewajiban Dekopin. Kami meminta secara terbuka kepada Dekopin yang dipimpin oleh Ibu Sri Untari Bisowarni untuk melaksanakan haknya membayar tagihan ke klien kami,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Oleh karena itu, tambahnya, KVI akan menuntut atau meminta pemenuhan kewajiban kepada Dekopin dalam hal pembayaran dan pelunasan atas surat tagihan Nomor INV/KVI/XI/2022/0067, tanggal 15 Desember 2022 yang telah jatuh tempo, dan diharuskan untuk melakukan pembayaran pelunasan.
Sebab, lanjutnya, KVI sudah membuat dan mengirimkan laporan keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.
Baca Juga: Nggak Bikin Risih Lagi, Ini 4 Cara Memblokir Konten Porno di Twitter
“Bukankah seharusnya Dekopin segera memeriksa laporan keuangan yang sudah dibuat klien kami, baik mengenai kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing,” tegasnya.
Upaya mediasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, lanjutnya, bahkan sudah sebanyak tiga kali mediasi dilakukan, hingga pihaknya melayangkan somasi ke Dekopin Sri Untari, namun juga tidak diindahkan.
“Surat somasi tidak dijawab. Kami meminta agar memeriksa invoice atau tagihan. Kami telah melayangkan somasi pada 16 Januari 2023. Namun juga tidak diindahkan, dan sia-sia sampai saat ini,” ungkap Taqwa.
Baca Juga: 5 Penyebab Lidah Terasa Pahit Pada Ibu Hamil dan Cara Menghilangkannya
Intinya, tambah Taqwa, pihaknya hanya menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin.
“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopin tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.
Oleh karna itu, apabila Dekopin belum memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran ke kliennya, maka mau tidak mau jalur hukum akan ditempuh.
Baca Juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi, Ada Rezeki atau Perubahan Hidup yang Cukup Drastis
Sedangkan mengenai deadline pembayaran, jawab Taqwa, klien menginginkan sebelum hari H Harkopnas 2023 berjalan.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.
Sebagai Informasi, Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) akan diperingati pada tanggal 12 Juli 2023. Di mana tahun ini secara resmi Harkopnas menyandang nama sebagai Hari Koperasi Indonesia (HKI). Untuk itu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah merilis tema dan logo perayaannya tahun ini.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dekopin.