Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Annisa Fadhilah
Selasa 11 Juli 2023, 20:11 WIB
Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui  (Sumber : Freepik.com)

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui (Sumber : Freepik.com)

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Viral, Aldi Taher Terima Endorse UMKM Rp100.000, Impresi 12 Juta Viewer

Kriteria UMKM

Ilustrasi UMKMIlustrasi UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

Usaha Mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

Usaha Kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

Usaha Menengah

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Ciri-Ciri UMKM

Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)Kegiatan menganyam yang ada di ParaAkar Indonesia. (grebegumkmdiy.com)

Setelah mengetahui dasar hukum dan kriteria UMKM, berikut ciri-ciri UMKM:

Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini