Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Annisa Fadhilah
Selasa 11 Juli 2023, 20:11 WIB
Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui  (Sumber : Freepik.com)

Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui (Sumber : Freepik.com)

Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu

Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih bisa disatukan

Sumber daya manusia (SDM) yang bekerja, belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni

Biasanya tingkat pendidikan SDM masih rendah

Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tetapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank

Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Baca Juga: Ayo Cek, Begini Ciri-Ciri UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Jangan Sampai Ketinggalan!

Jenis-Jenis UMKM

Produk olahan kopi dari Pabrik Kopi Nata. (grebegumkmdiy.com)Produk olahan kopi dari Pabrik Kopi Nata. (grebegumkmdiy.com)

Seperti yang dijelaskan pada Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:

Usaha Kuliner

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini