Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih bisa disatukan
Sumber daya manusia (SDM) yang bekerja, belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
Biasanya tingkat pendidikan SDM masih rendah
Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tetapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Baca Juga: Ayo Cek, Begini Ciri-Ciri UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Jangan Sampai Ketinggalan!
Jenis-Jenis UMKM
Seperti yang dijelaskan pada Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM: