LABVIRAL.COM - UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
UMKM dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.
Saat pandemi Covid-19, banyak UMKM memanfaatkan e-commerce untuk memasarkan atau menjual produknya, dikarenakan adanya pembatasan kegiatan saat pandemi.
Baca Juga: Pengertian UMKM, Dasar Hukum Hingga Jenis-jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui
Belanja online di e-commerce telah menjadi kebiasaan masyarakat, utamanya didorong oleh pandemi Covid-19.
Hal ini dapat dilihat dari laporan e-Conomy SEA 2021 yang menyatakan bahwa 80% pengguna Internet di Indonesia telah berbelanja secara online setidaknya sekali.
Namun, Pemerintah Indonesia bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status pendemi untuk Covid-19.
Disisi lain, seiring berubahnya status pandemi di Indonesia, apakah belanja online masih dilihat peluang oleh UMKM? Mengingat perubahan status menjadi endemi akan ikut mempengaruhi kebiasaan dan perilaku konsumsi konsumen, khususnya dalam preferensi berbelanja terutama untuk belanja produk UMKM.
Apabila berkaca pada kondisi pasca pandemi di 2022 lalu, aktivitas belanja masyarakat masih didominasi secara online meski metode belanja offline mulai kembali menggeliat.