Pengertian Deposito dan Jenis Deposito yang Bisa Kamu Lakukan

Dian Eko Prasetio
Selasa 21 Maret 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi Deposito (Sumber : Pixabay)

LABVIRAL.COM - Secara sederhana, deposito dapat diartikan sebagai sebuah proses kerjasama antara nasabah dengan pihak bank untuk meletakkan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu sesuai waktu yang disepakati bersama.

Dilansir Labviral.com dari laman cimbniaga.co.id, deposito merupakan program simpanan sejenis investasi sederhana dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang ditawarkan oleh pihak bank mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 atau 24 bulan.

Berbeda dengan tabungan biasa, suku bunga dalam deposito hanya dibayarkan pada akhir periode investasi dan setiap masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda-beda dan bersaing.

Salah satu jenis deposito dan cara menabung deposito yang sering digunakan, biasanya yaitu dengan mentransfer sejumlah dana ke pihak lain untuk diamankan.

Baca Juga: Tak Hanya Makna Cinta, Lirik Lagu Butiran Debu Juga Mengingatkan Kita Kepada Yang Maha Kuasa

Dengan kata lain, uang yang ditransfer oleh investor ke rekening tabungan yang disimpan di bank.

Status uang yang disimpan masih menjadi milik seseorang yang menyimpan uang, dan dapat menarik uang tersebut kapan saja. Ia juga dapat mentransfer uang tersebut ke akun orang lain, atau menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya.

Untuk memulai deposito, seseorang diharuskan membuat rekening baru dan menyetorkan sejumlah uang dengan minimum yang sudah ditentukan.

Sebelum kamu memulai untuk menabung deposito, kenali dulu jenis - jenis deposito di bawah ini. 

1. Deposito Berjangka

Deposito jenis ini termasuk yang paling sering digunakan. Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan mulai dari 1, 2, 3, 5, 12, 18 atau 24 bulan.

Penarikan oleh nasabah hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Sistem penyimpanan uangnya dilakukan di mana kamu diharuskan untuk menyimpan uang pada waktu tertentu.

Deposito jenis ini dapat diterbitkan atas nama perorangan atau Lembaga. Pihak bank akan memberikan bunga ke tabungan deposito nasabah, tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank akan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.

Baca Juga: Cuma Ada 15 Unit di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Mini Anniversary Edition

2. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito merupakan jenis deposito yang tidak mengacu pada nama seseorang atau Lembaga tertentu karena sertifikat tersebut dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jangka waktunya 3, 6, atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Jika melakukan pencairan bunga, dilakukan di muka dan dapat dilakukan tiap bulan, atau tiap jatuh tempo.

3. Deposito On-Call

Sedangkan jenis deposito on-call adalah tabungan berjangka yang cukup singkat dengan waktu minimalnya  satu minggu atau paling lama satu bulan. Biasanya deposito jenis ini diterbitkan dalam jumlah yang cukup besar.

Pencairan bunganya dapat dilakukan pada saat pencairan deposito dengan catatan nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungan tersebut akan diambil atau dicairkan.

Baca Juga: Lirik lagu ‘Selimut Tetangga’ Repvblik Memiliki Makna Cinta Yang Mendalam

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini