Sebelum mentransfer uang pembelian, periksa dulu kelengkapan surat tanah, seperti sertifikat tanah termasuk keasliannya. Cek status kepemilikan, periksa detail tanah yang tercantum di sertifikat, dan lainnya.
Pastikan status kepemilikan tanah sudah atas nama si penjual. Jangan sampai belum balik nama, sehingga Anda akan kerepotan ketika ingin balik nama sertifikat tanah atas nama Anda.
Sebab Anda harus berhubungan juga dengan pemilik awal tanah tersebut yang belum tentu Anda maupun si penjual mengenalnya. Selain itu, cek juga pembayaran pajaknya dan cermati Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya.
NJOP ini menjadi salah satu komponen yang dipakai untuk menentukan harga tanah. Anda dapat mempercayakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal ini, termasuk memeriksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Mau Pensiun di Bawah Usia 40 Tahun? Ikuti Strategi Berikut
Hindari membeli tanah kavling
Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dipetak-petakan dengan ukuran tertentu. Biasanya di lokasi perumahan. Sudah siap dipakai untuk dibangun rumah, ruko, kontrakan, atau lainnya. Jadi tempat usaha juga bisa.
Karena sudah dipetak-petakan, tanah kavling dijual dengan harga lebih mahal dibanding tanah lahan atau tanah di luar perumahan. Apalagi kalau berada di lokasi strategis.
Sebab selain legalitas lebih lengkap dan aman, tanah kavling di lokasi perumahan sudah didukung infrastruktur memadai.
Maka dari itu, kalau uang terbatas, Anda dapat mempertimbangkan membeli tanah lahan di luar perumahan agar mendapat harga lebih murah. Namun pastikan legalitasnya jelas.