Tak Punya NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Aturan Lapor SPT Tanpa NPWP

Dian Eko Prasetio
Minggu 26 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Maka, untuk melaporkan SPT Tahunan ini, status punya NPWP memang jadi salah satu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia.

Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai tanggal 31 Maret 2023, dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Akan tetapi, bagi yang belum memiliki NPWP tak perlu khawatir untuk bisa melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan kini bisa menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Berikut adalah cara validasi NIK melalui sistem DJP online.

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id.

2. Klik bagian menu login di pojok kanan atas.

3. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Isi kata sandi/password.

5. Isi kode verifikasi, kemudian klik login.

6. Setelah login, kemudian masuk ke bagian menu utama "Profil".

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini