7. Di profil ini akan menunjukkan bagian status validitas.
8. Di halaman Profil ini akan ada "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, kita harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
9. Apabila sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'.
10. Data kita akan divalidasi oleh sistem yang tercatat di ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem kemudian akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.
11. Langkah selanjutnya adalah tekan "Ubah Profil".
12. Terakhir, kita juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika data sudah tervalidasi, maka kita sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Demikian itu cara lapor SPT Tahunan jika tak punya NPWP. Mudah bukan?