Tak Punya NPWP Wajib Lapor SPT Tahunan? Simak Aturan Lapor SPT Tanpa NPWP

Dian Eko Prasetio
Minggu 26 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Akhir-akhir ini banyak yang bertanya apakah tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT Tahunan?

Pertanyaan ini memang menarik dan mungkin menjadi keresahan banyak orang yang belum memiliki NPWP. Jadi, yuk, simak aturan apakah lapor SPT Tahunan tanpa NPWP?

Sebagai warga negara yang baik, kita memang harus melaporkan SPT Tahunan. Hal ini wajib bagi masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke atas.

Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Melalui OVO Saja

Sedangkan yang kurang dari nilai tersebut dikategorikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tetapi, masyarakat dengan kategori tersebut tetap diminta wajib mengisi SPT Tahunan.

Lalu, bagaimana jika kita tidak punya NPWP, apakah tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan?

Kategori PTKP ini yang mengisi SPT Tahunan tidak akan dikenakan pajak. Pelaporan dari SPT Tahunan akan mendapatkan status nihil.

Jika masyarakat yang berkategori melebihi batasan PTKP ini barulah dikenakan pajak. Untuk hal ini, kita diwajibkan memiliki NPWP.

Baca Juga: Cara Membayar Zakat Lewat GoPay, Praktis dan Tetap Amanah

Maka, untuk melaporkan SPT Tahunan ini, status punya NPWP memang jadi salah satu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia.

Pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai tanggal 31 Maret 2023, dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Akan tetapi, bagi yang belum memiliki NPWP tak perlu khawatir untuk bisa melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan kini bisa menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Berikut adalah cara validasi NIK melalui sistem DJP online.

1. Masuk ke situs www.pajak.go.id.

2. Klik bagian menu login di pojok kanan atas.

3. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Isi kata sandi/password.

5. Isi kode verifikasi, kemudian klik login.

6. Setelah login, kemudian masuk ke bagian menu utama "Profil".

7. Di profil ini akan menunjukkan bagian status validitas.

8. Di halaman Profil ini akan ada "Data Utama" dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, kita harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

9. Apabila sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'.

10. Data kita akan divalidasi oleh sistem yang tercatat di ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem kemudian akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik "Ok" pada notifikasi itu.

11. Langkah selanjutnya adalah tekan "Ubah Profil".

12. Terakhir, kita juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika data sudah tervalidasi, maka kita sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Demikian itu cara lapor SPT Tahunan jika tak punya NPWP. Mudah bukan?

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini