LABVIRAL.COM - Salah satu hal yang perlu diwaspadai dari layanan pinjaman online atau akrab dengan istilah pinjol adalah penyebaran data pribadi.
Penyebaran data pribadi ini biasanya dilakukan oleh pinjol untuk para debitur yang sudah melawati batas atau jatuh tempo tenggat masa pembayaran.
Padahal, menyebar data pribadi debitur tentu tidak diperbolehkan. Pasalnya, penyebaran data pribadi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016.
Baca Juga: 8 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Wajib Praktek di Rumah!
Undang-Undang tersebut mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur tentang pelarangan penyebaran data pribadi, tetap saja ada yang melakukan.
Biasanya hal ini dilakukan oleh para penyedia jasa layanan pinjaman ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyebaran data pribadi debitur ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai kamu meminjam dan tidak mau bertanggung jawab mengembalikan.