8. Muncul kode yang harus diisi untuk karyawan yang hendak lapor SPT. Silahkan pilih kode SPT 1770 S atau 1770 SS.
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Terakhir, akan ada tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. Jika sudah ada maka laporan SPT sudah berhasil.
Jika ada kendala dalam mengisi laporan SPT online dapat menghubungi call center Dirjen Pajak untuk membantu kesulitan tersebut. Silakan dicoba cara lapor SPT 2023 tersebut.
Jangan sampai telat bayar pajak karena ada denda yang harus ditanggung jika terlambat. Semoga sukses!
Baca Juga: 4 Alasan Tren Nikah di KUA ala GenZ Layak Dicontoh, Bisa Hemat Biaya