LABVIRAL.COM - Bagi setiap wajib pajak di Indonesia, kita punya kewajiban untuk membayar pajak yang bagi yang sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, kita harus mengirim laporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Di era digital ini, SPT sudah bisa dilaporkan dengan mudah dan sederhana.
Laporan SPT 2023 ini dapat dilakukan secara online dan tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak.
Kalau belum tahu caranya, silahkan simak cara bikin laporan SPT pajak secara online dengan mudah dan sederhana di bawah ini.
Baca Juga: Keren, Ini Karoseri Tanah Air yang Tembus Pasar Luar Negeri
Sebagai wajib pajak yang memang perlu membayarkan pajak tahunannya dengan melaporkan SPT tahunan, melaporkan pajak secara online menjadi sebuah kemudahan tersendiri.
Namun, perlu diketahui bahwa untuk melaporkan SPT tahunan secara online perlu dipersiapkan beberapa hal.
Pertama siapkan NPWP, lalu pilih kode SPT yang akan dilaporkan. Jika kamu seorang karyawan maka pilih kode SPT 1770 S dan 1770 SS.
Kemudian persiapkan e-FIN. Kode e-Fin dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Cara Mendaftar dan Menggunakan Subsidi Tepat MyPertamina
Cara Lapor SPT Online 2023
Persiapkan perangkat terlebih dahulu, bisa dengan HP atau laptop. Lalu persiapkan jaringan internet yang memadai agar proses lapor SPT online dapat dilakukan dengan cepat.
Langkah-langkah selanjutnya cara lapor SPT online 2023 adalah sebagai berikut:
1. Buka di mesin pencari, disarankan menggunakan Google Chrome lalu klik situs www.djponline.pajak.go.id/
2. Jika sudah masuk di halaman situs, lanjutkan dengan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Lalu, masukan password atau kata sandi.
4. Kemudian pastikan kode verifikasi diisi dengan benar agar situs masuk ke sistem pelaporan SPT online.
5. Klik menu log in dan tunggu sampai terbuka.
6. Pilih menu e-filing.
7. Lalu klik menu SPT.
8. Muncul kode yang harus diisi untuk karyawan yang hendak lapor SPT. Silahkan pilih kode SPT 1770 S atau 1770 SS.
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Terakhir, akan ada tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. Jika sudah ada maka laporan SPT sudah berhasil.
Jika ada kendala dalam mengisi laporan SPT online dapat menghubungi call center Dirjen Pajak untuk membantu kesulitan tersebut. Silakan dicoba cara lapor SPT 2023 tersebut.
Jangan sampai telat bayar pajak karena ada denda yang harus ditanggung jika terlambat. Semoga sukses!
Baca Juga: 4 Alasan Tren Nikah di KUA ala GenZ Layak Dicontoh, Bisa Hemat Biaya