Namun, perumahan subsidi tidak bisa didapatkan oleh semua kategori masyarakat. Terdapat syarat-syarat tertentu untuk menggunakan fasilitas ini. Berikut syarat mendapat perumahan subsidi, yaitu:
1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima atau pasangan (suami istri) belum memiliki rumah dan belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: 4 Aspek Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi