5 Keuntungan Perumahan Subsidi Beserta Syarat Mendapatkannya

Dian Eko Prasetio
Senin 27 Maret 2023, 10:20 WIB
Ilustrasi tips membeli rumah (Sumber : Pinterest.com)

Ilustrasi tips membeli rumah (Sumber : Pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Rumah merupakan bagian dari kebutuhan pokok manusia. Tempat tinggal menjadi prioritas yang harus terpenuhi.

Salah satu untuk memenuhi kebutuhan pokok ini adalah dengan menggunakan perumahan bersubsidi. Apa itu perumahan bersubsidi? Bagaimana caranya dan apa syaratnya?

Perumahan subsidi merupakan sebuah program dari pemerintah bagi masyarakat yang mencari rumah hunian dengan harga terjangkau. Rumah subsidi ini dapat diperoleh melalui skema KPR.

Perumahan subsidi dapat menjadi solusi yang baik bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Dengan adanya program ini masyarakat akan mampu membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Agar menjadi pertimbangan, berikut keuntungan dan syarat perumahan subsidi:

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali 3 Perbedaan Utama Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Keuntungan Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi memiliki keuntungan bagi masyarakat yang ingin mempunyai rumah sendiri. Keuntungan tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Harga Rumah Lebih Murah

Harga rumah akan menjadi lebih murah karena mendapatkan bantuan dari pemerintah. Nominal cicilan yang dibayarkan setiap bulan juga jauh lebih murah.

Contohnya, jika harga perumahan Rp148 juta, maka perhitungan cicilan pembayaran cicilan berkisar Rp 1 juta per bulan, tergantung pada masa tenor yang diambil.

2. Uang Muka Lebih Murah

Uang muka perumahan subsidi lebih terjangkau. Apalagi jika kamu menggunakan program Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Baca Juga: 3 Cara Mudah Mencari Informasi Rumah Subsidi Secara Online

3. Tenor yang Panjang

Perumahan subsidi juga menawarkan jangka waktu pinjaman atau sering disebut dengan masa tenor yang panjang hingga maksimal 20 tahun.

Selain itu, besaran cicilan per bulannya tidak akan naik selama masa tenor karena perumahan subsidi menggunakan bunga tetap (fixed rate).

4. Rumah Siap Huni

Pemerintah membuat sistem yang memastikan tidak adanya rumah inden, artinya rumah yang dijual sudah siap dihuni.

Selain itu, calon pembeli rumah subsidi bisa mengecek langsung kondisi dan fasilitas rumah.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan rumah yang dibangun memang menggunakan kualitas bahan yang baik.

Baca Juga: Apa itu UMKM: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kriteria

5. Developer Terpercaya

Dalam pemilihan developer pemerintah sangat ketat, sehingga perumahan subsidi memiliki keuntungan bahwa developer yang digunakan terpercaya.

Pengemban ataun developmer yang dipilih adalah yang memiliki track record baik dan memiliki pengalaman yang tidak diragukan lagi.

Syarat Mendapatkan Perumahan Subsidi

Namun, perumahan subsidi tidak bisa didapatkan oleh semua kategori masyarakat. Terdapat syarat-syarat tertentu untuk menggunakan fasilitas ini. Berikut syarat mendapat perumahan subsidi, yaitu:

1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima atau pasangan (suami istri) belum memiliki rumah dan belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sederhana susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Aspek Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini