Daftar Pinjol Legal yang Sudah Izin OJK, Jangan Salah Tempat Minjam

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi agar pinjol tidak sebar data pribadi (Sumber : Freepik.com)

Ilustrasi agar pinjol tidak sebar data pribadi (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Terkadang, kebutuhan yang mepet dan mendesak memaksa seseorang untuk meminjam uang atau berhutang.

Meminjam uang makin banyak dilakukan tanpa diketahui siapapun, dengan pinjaman online, atau yang dikenal dengan Pinjol.

Ya, Pinjol memang dianggap jauh lebih membantu dan prosesnya lebih cepat, tidak ribet. Tapi perlu kamu tahu, meminjam uang secara online pun tak selalu aman.

Karena jika salah-salah memilih lembaga pinjaman, bukannya rahasia kamu aman, malah tersebar luas. Belum lagi, bunga yang berlebihan akan kamu derita. Hal tersebut akan membuatmu rugi berkali-kali lipat.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Sendirian, Arab, Latin dan Terjemahan

Saat kamu ingin meminjam uang secara online, pastikan lembaga tempat kamu meminjam merupakan Pinjol yang legal, bukan Pinjol ilegal.

Pinjol yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi acuan pertimbanganmu.

Di Indonesia, terdapat 102 perusahan fintech atau lembaga jasa peminjaman uang online yang sudah legal, alias memiliki izin dari OJK. Siapa saja?

Daftar Pinjol Legal yang Memiliki Izin OJK

Berikut Labviral.com, punya daftarnya. Yuk, dicek!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini