LABVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah, yakni agenda pembacaan gugatan.
Dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga atau selingkuh sebagai penyebab dari perceraian, padahal awalnya hanya ditulis hubungan tidak harmonis lagi.
Mendengar hal tersebut, Pengacara Inge Anugrah Petrus Pattyona mengatakan bahwa bukti yang saat ini dikantongi oleh pihak Ari Wibowo masih belum kuat, karena belum ada laporan pidana atas dugaan perselingkuhan Inge Anugrah dengan orang ketiga yang dimaksud.
"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," ujar Petrus Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/6/2023).
"Kalaupun Inge dipergoki, harus ada saki dan harus dilaporkan, ada laporan pidana dan pak Ari minimal sudah di BAP memberikan keterangan," tambahnya.
Baca Juga: Harga Sarang Walet, Ternyata Usaha Yang Menjanjikan Lho!
Jika memang perselingkuhan tersebut benar adanya, pihak Inge Anugrah meminta agar pihak Ari Wibowo membuktikannya di hadapan majelis hakim.
"Kalau memang ada, kita tunggu saja pembuktian saya nggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang," tutur Petrus Pattyona.
Diketahui, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga atau selingkuh sebagai penyebab dari perceraian dalam gugatan perceraian terbaru hingga persidangan harus ditunda
"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini," beber Ricky Saragih pada kesempatan berbeda.
Baca Juga: Inge Anugrah Tidak Berselingkuh, Pihak Ari Wibowo Hanya Sebar Hoaks
"Hanya disitu bedanya, jadi poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tidak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Rizky Saragih menyebut pihaknya telah mengantongi sederet bukti mengenai adanya orang ketiga dari pihak Inge Anugrah tersebut.
"Sudah (ada bukti), kami memberikan dalil tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," kata Ricky Saragih.
Baca Juga: Pihak Ari Wibowo Bakal Buktikan Bahwa Inge Anugrah Selingkuh Sejak 2022
Adapun bukti-bukti yang bakal diserahkan pihak Ari Wibowo ke majelis hakim adalah bukti dokumen, salah satunya chat dari Inge Anugrah kepada terduga selingkuhannya.
"Bukti itu kan macem-macem, ya bisa foto chatting, foto situasi, foto keadaan, bukti surat itu dokumen. bukti paper kertas," terang Ricky Saragih.