5 Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama

Sunardi
Selasa 27 Juni 2023, 17:31 WIB
Halaman depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber : pn-jakartapusat.go.id)

Halaman depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber : pn-jakartapusat.go.id)

LABVIRAL.COM - Tak jarang kasus nikah beda agama yang dilakukan oleh beberapa pasangan di Indonesia. Baru-baru ini ada pasangan laki-laki berinisial JEA dan pasangannya perempuan berinisial SW yang dikabulkan pernikahannya meski beda agama.

Pernikahan beda agama JEA dan SW tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan pasangan tersebut dikabulkan.

Pasangan tersebut memutuskan untuk mengajukan pernikahan beda agama lantaran keduanya beda keyakinan. JEA diketahui beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.

Adanya kasus pengabulan nikah beda agama tersebut bukanlah satu-satunya. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pengadilan yang mengizinkan beda agama. Mana saja? Yuk, simak!

Baca Juga: Postingan Pertama Rizky Febian Ini Ungkap Alasan Lamar Mahalini Meski Beda Agama

Baca Juga: Lirik Lagu Peri Cintaku Ini Cocok Untukmu yang Alami Cinta Beda Agama

Daftar Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama

1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan negeri yang izinkan nikah beda agama adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti kasus yang dialami oleh JEA dan SW misalnya. Kedua pasangan tersebut diperbolehkan menikah meski beda keyakinan.

Menurut perwakilan Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan syarat mengajukan permohonan nikah dahulu.

"Dibuatkan permohonan terlebih dulu, lalu diperiksa kami," kata Jamaludin, dikutip dari kompas.com.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini