LABVIRAL.COM - Sejarah kemerdekaan Indonesia tak lepas dari peran BPUPKI di dalamnya. BPUPKI, atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, merupakan suatu badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Badan ini didirikan oleh Jepang pada 29 April 1945 dan dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang. Didirikannya BPUPKI dilakukan karena Jepang tengah terdesak dalam Perang Asia Pasifik. Di samping itu, mereka juga menghadapi banyak pemberontakan yang semakin gencar dilakukan oleh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Jepang berusaha mengambil hati rakyat Indonesia dengan menjanjikan mereka kemerdekaan apabila bersedia membantu melawan pasukan sekutu. Untuk memenuhi janji tersebut, Jepang mendirikan BPUPKI.
Baca Juga: Rekomendasi Banner 17 Agustus 2023, Lengkap Dengan Ucapan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023
Baca Juga: Twibbon HUT DKI Jakarta ke-496, Rayakan Kemerdekaan RI pada 22 Juni 2023
Tujuan BPUPKI
Tujuan dari dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. Oleh sebab itu, BPUPKI melakukan beberapa kali sidang yang menghasilkan berbagai hal, termasuk rancangan isi hukum dasar negara.
Selain itu, BPUPKI juga dibentuk sebagai upaya Jepang dalam menarik simpati bangsa Indonesia. Jepang ingin bangsa Indonesia beranggapan bahwa mereka adalah orang yang berjasa dalam membebaskan bangsa Indonesia dari sekutu. Melalui BPUPKI, Jepang sebenarnya memiliki harapan agar bangsa Indonesia mau membantu mereka dalam Perang Asia Pasifik.
Tugas BPUPKI
Tugas BPUPKI meliputi:
- Menyelidiki dan mempelajari hal penting yang harus dipersiapkan menyangkut pembentukan negara Indonesia.
- Membahas pembentukan dasar negara
- Membuat reses atau masa istirahat yang dibuat selama satu bulan
- Membantu tugas Panitia Sembilan dalam membuat Piagam Jakarta
- Membentuk panitia kecil untuk menampung dan membahas informasi berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia
- Anggota BPUPKI
BPUPKI memiliki 67 anggota, yang terdiri dari 60 anggota asal Indonesia dan tujuh anggota asal Jepang. Badan ini diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Wakilnya terdiri dari R.P. Soeroso asal Indonesia dan Ichibangse Yoshio asal Jepang.
Dari keseluruhan anggota tersebut, dibentuk panitia sembilan dari sidang pertama. Mereka bertugas untuk menampung dan memeriksa usul yang masuk dalam sidang BPUPKI. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno dan memiliki wakil ketua Drs. Mohammad Hatta.
Baca Juga: Lirik Lagu Himne Kemerdekaan, Gambarkan Tentang Pujian Kemerdekaan Indonesia
Baca Juga: Deretan Motor yang Jadi Saksi Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Hasil Sidang BPUPKI
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Berikut rincian sidang dan hasilnya:
1. Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon, Jakarta. Sidang pertama ini membahas rumusan dasar negara Indonesia. Terdapat tiga tokoh yang memberikan pendapatnya, yakni Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Sukarno.
Usulan Dasar Negara Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Usulan Dasar Negara Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan Dasar Negara Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Sidang ini melahirkan Pancasila yang kemudian ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945. Pada hari itu pula, BPUPKI membentuk panitia sembilan yang pada kemudian hari menghasilkan Piagam Jakarta.
Baca Juga: Profil Anies Baswedan: Cucu Pejuang Kemerdekaan hingga Pencetus Indonesia Mengajar
Baca Juga: Salah Satu Lagu Kemerdekaan Indonesia Mengheningkan Cipta Karya Truno Prawit
2. Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, wilayah, kewarganegaraan, dan susunan pemerintahan. Selain itu, sidang ini juga membahas rancangan pendidikan, pengajaran, ekonomi, dan keuangan.
Dalam sidang ini pula dibentuk sebuah panitia kecil beranggotakan tujuh orang pada 11 Juli 1945. Tugas panitia kecil ini adalah untuk merancang Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dilaporkan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.
Laporan rancangan undang-undang dasar tersebut terdiri dari:
- Pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia
- Pembukaan Undang-undang Dasar (preambule)
- Batang tubuh Undang-undang Dasar (isi)
BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan oleh Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).***