Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin (19/4/2022) lalu. Dari penangkapan ini, Satreskoba Polres Jakarta Pusat menyita barang bukti berupa sabu-sabu.
Baca Juga: Duh, Ammar Zoni Masuk Penjara Lagi Karena Ketahuan Beli Narkoba
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada 8 Januari 2015.
Kemudian, pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Tak kapok masuk penjara, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali menangkap Rio Reifan atas kasus yang sama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 14 Agustus 2019.
Petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,0129 gram dari tangan pemain sinetron Tukang Haji Naik Bubur ini pada kala itu.