LABVIRAL.COM, Artis sinetron Ammar Zoni tak mandi berhari-hari karena stres ditahan di Polres Jakarta Selatan, akibat terbukti mengonsumsi narkoba untuk kedua kalinya.
Kondisi tersebut diungkapkan Elza Syarief sebagai pengacara Ammar Zoni. Elza Syarief mengaku, sampai harus membujuk sang aktor untuk mau membersihkan badannya dulu.
"Dia sudah dua hari enggak mandi. Saya bilang, 'Lo harus mandi. Mana bajunya? Siapin," ujar Elza Syarief di kanal YouTube Intens Investigasi dikutip LabViral.com pada (13/3).
Baca Juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Irish Bella Minta Maaf Ke Publik
"Memang kan dia badannya besar ya bajunya susah. Jadi harus dari bajunya sendiri," tambahnya Elza Syarief.
Dalam kesempatan tersebut, Elza Syarief juga mengungkapkan Ammar Zoni menjadi malas-malasan karena mengonsumsi narkoba ditambah stres.
"Jadi untuk mandi aja, dia sudah malas kan. Itu ada ketergantungan dari pertama stres dan macam-macamlah, membuat dia jadi malas," lanjut Elza Syarief.
Baca Juga: Jenguk Ammar Zoni, Irish Bella: Semoga Diberi Kekuatan dan Kesehatan
Kondisi tersebut membuat Elza Syarief berniat membawakan barang-barang selain baju ganti, yakni sampo serta cukuran.
"Dia memang mau saya belikan sampo. Mandi, bersihin rambut kan berminyak-minyak karena dia enggak mau mandi. Kemarin mandi tapi rambutnya enggak mau, dimarahin," tutur Elza Syarief.
"Saya bawain pencukur jenggot mau bersihin jenggot. Lebih rapi supaya dia jangan kelihatan sumpek gitu. Dia harus diberi harapan, tapi emang dia punya skill bisa sanggup untuk itu," pungkas Elza Syarief.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap aparat Polres Metro Selatan karena terbukti menggunakan sabu pada Rabu, (8/3/2023) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni M selaku supir Ammar Zoni dan RH yang merupakan rekan M.
Baca Juga: Ammar Zoni Jatuh di Lubang yang Sama
Ammar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Namun, Ammar Zoni dilaporkan menjalankan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen berkoordinasi dengan BNNK Jaksel," ujar Achmad kepada wartawan.
Baca Juga: Diingatkan Soal Irish Bella dan Anak, Ammar Zoni Menangis Sentuh Narkoba Lagi
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus ini juga direhab, antara lainb sopir Ammar berinisial M (35) dan rekannya R (37). Ketiga tersangka ini direhab di Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Jadi, tadi jam empat kami sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido, milik pemerintah," jelas Achamd.
Meski direhab, proses hukum ketiga tersangka tersebut dipastikan tetap berlangsung.
"Untuk proses hukum masih berlangsung sembari menunggu proses assesment," kata Achmad.
Baca Juga: Netizen Soroti Perubahan Emosi Ammar Zoni saat Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba