1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli orang tua/Wali;dan
3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
4. Bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun ada tambahan foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar.
Mekanisme Pengajuan
Mekasnisme pengajuan ini juga berdasarkan dari laman resmi demo.dukcapil.online bisa disimak sebagai berikut:
1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan.
3. Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
4. Dinas menerbitkan KIA.***