LABVIRAL.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) memang wajib dimiliki leh setiap anak. Salah satu kegunaannya adalah untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Untuk membuat KIA ini memang tak sembarang. Ada syarat yang harus dipenuhi dan dipersiapkan. Lalu apa saja syarat untuk membuat KIA itu?
Berikut ini adalah syarat daftar Kartu Identitas Anak 2023:
Dilansir dari demo.dukcapil.online, untuk daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan peengajuan adalah:
1. Kartu Keluarga Orang Tua.
2. Akta Kelahiran Yang Membuat KIA.
3. Pas Photo/Photo Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun).
4. Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu Photo Anak.
Baca Juga: Anak Alergi Telur? Begini Penjelasannya
Baca Juga: Anak-anaknya Putus Sekolah, Asha Shara Layangkan Somasi Kepada Mantan suaminya
Baca Juga: Anak Tidur Mendengkur? Ketahui Ini Penyebab dan Gejalanya
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan
kutipan akta kelahiran aslinya;
2. KK asli orang tua/Wali;dan
3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
4. Bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun ada tambahan foto anak berwarna ukuran 2x3 dua lembar.
Mekanisme Pengajuan
Mekasnisme pengajuan ini juga berdasarkan dari laman resmi demo.dukcapil.online bisa disimak sebagai berikut:
1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan.
3. Dinas memvalidasi pengajuan pemohon.
4. Dinas menerbitkan KIA.***