"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tuturnya.
Masih kata Mahfud, penetapan tersangka seyogyanya tidak boleh ditunda-tunda.
Baca Juga: Mahfud MD Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate, Keliru Sedikit Bisa Dituduh Politisasi
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," katanya.
Atas dasar itu, Mahfud meminta semua pihak mengawal kasus dugaan korupsi Plate. Dia mengaku juga akan mengawalnya.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tukasnya.***