LABVIRAL.COM - Terdakwa anak kasus penganiayaan AG (15) telah mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi, terkait putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pengacara anak AG, Bhirawa J. Arifi , dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal dalam pleidoi anak AG dan juga dari memori banding.
Kemudian juga apa yang disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55.
"Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” jelas Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Kehidupan Seks Terdakwa Anak AG dan Mario Dandy Selama Pacaran Bikin Netizen Geleng-geleng Kepala
Bhirawa pun telah menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan oleh Bhirawa, anak AG mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak seperti LSM, akademisi, dan para pemerhati anak untuk ajukan kasasi.
Utamanya seputar beredarnya informasi pribadi yang dianggap sensitif sehingga membuat masyarakat memberi prihatian kepadanya.