LABVIRAL.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan untuk penangguhan penahanan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus KDRT di Kota Depok serta diadakan evaluasi.
Pasca ditangguhkannya kasus KDRT di Kota Depok yang viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga menginstruksikan kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dari tersangka kasus KDRT.
"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Menunggu Kondisi Lebih Baik
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena kondisi pasangan suami istri yang saat ini masih dalam perawatan.
"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok.
Dengan demikian, untuk saat ini, suami istri tersebut masih berstatus bebas.
Sebelumnya warganet dibuat geram dengan kasus KDRT di Kota Depok, setelah pihak istri yang diduga menjadi korban kekerasan, justru dijadikan tersangka dan hendak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus KDRT tersebut lalu ramai di media sosial setelah akun Twitter @saharahanum, yang merupakan adik sang korban, membuat cuitan mengenai korban KDRT yang justru ditahan.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka," tulis akun tersebut.
Untuk lamanya penangguhan, menurut Karyoto, hingga kondisi kedua belah pihak menjadi lebih baik. Seperti yang diketahui, kedua pihak baik suami maupun istri saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kira-kira nanti dalam waktu tertentu kira-kira kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali," ujarnya.***