LABVIRAL.COM - Kasus Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang malah menjadi tersangka setelah melaporkan Bani, suaminya sendiri, telah ditarik penanganannya oleh Kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Selain alasan tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkomitmen ingin memberikan keadilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sudah menjadi perhatian dari publik.
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.
Alasan lainnya yang juga diungkap oleh Trunoyudo adalah Polda Metro Jaya punya Subdirektorat pas untuk menangani kasus ini.
"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial ketika sebuah postingan yang menyebutkan seorang wanita korban KDRT yang malah menjadi tersangka.