LABVIRAL.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Putri Balqis mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Setelah viral, Putri Balqis dibebaskan dari tahanan Polres Metro Kota Depok. Kendati begitu, status Putri Balqis masih tetap sebagai tersangka. Begitu juga dengan suaminya, Bani Idham telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Horoes Baruno mengatakan, motif terjadinya KDRT karena Bani kesal dengan ucapan sang istri.
Baca Juga: Kronologi Kasus KDRT Depok, Putri Balqis Remas Kemaluan, Suami Usaha Melepas dengan Pukulan
"Kejadian awal pada 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri. Kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).
Masih kata Yogen, Putri Balqis kemudian memukul hingga memeras alat kelamin Bani.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pukulan ke istrinya," imbuhnya.
Kasus KDRT Putri Balqis dan Bani Digarap Polda Metro Jaya
Kasus Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang malah menjadi tersangka setelah melaporkan Bani, suaminya sendiri, telah ditarik penanganannya oleh Kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya.