LABVIRAL.COM-Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Bagaimana nasib terkini?
Media sosial sempat dihebohkan dengan aduan puluhan WNI yang mengalami tindak TPPO di Myanmar.
Melalui media sosial, mereka meminta pemerintah turun tangan untuk menyelamatkan nasib mereka.
Polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka perdagangan WNI ke Myanmar.
Dua tersangka, Anita dan Andri ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Keluarga korban sampai meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta perlindungan karena khawatir akan ada ancaman dari pelaku yang terlibat perdagangan orang setelah proses hukum bergulir.
Dikutip dari KompasTV, Yanti, keluarga salah seorang korban mengatakan, adiknya dijanjikan bekerja sebagai operator marketing.
Tapi nyatanya dijadikan sebagai scammer atau pelaku kejahatan penipuan online.
Jika menolak akan dikenakan denda ratusan juta.
"Menolak bekerja, dendanya sekitar Rp200 juta satu anak. Belum mereka mengalami kekerasan fisik, ada yang disetrum, dicambuk, ada yang menerima hukuman lari," ujar Yanti.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 7 Strategi Wujudkan Program Haji Ramah Lansia
26 WNI korban perdagangan manusia kembali ke Tanah Air
Nasib terkini 26 WNI korban TPPO ternyata sudah bisa kembali ke Tanah Air.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan 26 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar-Thailand telah kembali ke Tanah Air pada Kamis (25/5).
"Repatriasi para WNI Korban TPPO dilakukan setelah melalui proses screening dan asesmen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Anti TPPO Thailand," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2023).
Ia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok bekerja sama dengan IOM dan IJM dalam melakukan pendampingan selama proses asesmen berlangsung hingga para WNI dapat dipulangkan.
Evakuasi tersebut dilakukan dalam dua tahap, pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Ke-20 WNI tersebut kemudian bergabung dengan 6 orang WNI yang sudah berada di Bangkok, yang sebelumnya sudah berhasil keluar dari wilayah konflik.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Benjo Eks Teamlo, Rintis Karier Komedi dari Bawah
Mayoritas WNI dari Jawa Barat
Mayoritas WNI berasal dari Jawa Barat sebanyak 12 orang, DKI Jakarta 6 orang, Sumatera Utara 6 orang, Riau 6 orang dan Sulawesi Selatan 1 orang.
Selain ke-26 WNI tersebut, di hari yang sama Kementerian Luar Negeri juga memfasilitasi pemulangan 20 WNI Korban TPPO dari Pampanga, Filipina.
Para WNI tersebut direpatriasi oleh Pemerintah Filipina setelah melalui proses pemeriksaan dari Inter-Agency Council for Human Trafficking.
Baca juga: Menteri PPPA dorong penguatan edukasi masyarakat untuk cegah TPPO
Setiba di Tanah Air, para WNI akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri dan rehabilitasi korban TPPO oleh Kementerian Sosial (Kemsos) RI.***